Syarat dan Ketentuan Calon Mahasiswa Baru Universitas Mercu Buana
1. KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI CALON MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA
Calon mahasiswa yang telah diterima menjadi mahasiswa baru dan telah membayar kewajiban
keuangan yang ditetapkan, biaya pendidikan dapat dikembalikan apabila :
a. Tidak Lulus sekolah, biaya kuliah yang telah dibayarkan dikembalikan, dipotong biaya
administrasi sebesar Rp. 1.000.000.
b. Jika diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) : UI, UGM, ITB, IPB, ITS, UNDIP,
UNBRAW, UNPAD dan UNAIR, Biaya kuliah yang telah dibayarkan akan dikembalikan,
dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 2.000.000,-
c. Jika diterima di PTN di luar PTN sebagaimana butir (1.b) dan Politeknik Negeri biaya kuliah
yang sudah dibayarkan akan dikembalikan, dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000,-
d. Jika diterima di PTS lain dan diluar ketentuan butir (1.a,1.b dan 1.c) maka biaya kuliah yang
sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali calon mahasiswa meninggal dunia.
e. Pengembalian uang kuliah diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengumuman jalur
SBMPTN, SNMPTN dan jalur mandiri. Pengajuan dengan melampirkan kartu tes dan bukti
diterima serta berkas asli pembayaran dari UMB. Apabila dalam 2 minggu belum ada pengajuan
pengunduran diri maka biaya kuliah yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
f. Penerima Beasiswa Unggulan (4 tahun) dan beasiswa 100% di semester 1 tidak bisa
mengajukan pengembalian biaya yang sudah dibayarkan.
g. Segala bentuk ataupun alasan pengunduran diri, Uang Formulir Pendaftaran tidak dapat dikembalikan
2. KETENTUAN PINDAH PROGRAM STUDI
Calon mahasiswa yang telah diterima dan sudah melakukan pendaftaran hanya dapat melakukan pengajuan pindah jurusan
pada saat baru pembelian formulir dan belum melakukan pembayaran kuliah. Jika calon mahasiswa baru sudah melakukan pembayaran perkuliahan,
maka pengajuan pindah jurusan tidak dapat diproses.
3. KETENTUAN TES BUTA WARNA
Calon mahasiswa baru yang telah diterima dan akan melakukan proses pendaftaran khususnya di Program Studi :
- Teknik Arsitektur
- Desain Produk
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Broadcasting
- Digital Communication
disarankan melakukan tes buta warna terlebih dahulu, karena berdasarkan penyesuaian ketentuan pengunduran diri dan pindah jurusan.
4. KETENTUAN TIDAK BERTATO
Calon Mahasiswa Baru yang telah di nyatakan LULUS wajib bersedia menandatangi surat pernyataan bebas tato diatas materai
5. KETENTUAN BELUM PERNAH TERDAFTAR DENGAN JURUSAN YANG SAMA DI UMB
Calon Mahasiswa Baru dipastikan sebelumnya tidak pernah terdaftar dengan jurusan yang sama di UMB. Jika sudah pernah terdaftar dengan jurusan yang sama maka harus mendaftar dengan jurusan yang berbeda dan melaporkan diri terlebih dahulu kebagian Biro Akademik dan Pembelajaran